Sementara itu, pelaku keempat yang bernama TF alias TM mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh JD, YM, dan TS, serta menerima pembagian uang hasil kejahatan tersebut.
Kapolres mengatakan bahwa keempat pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berpotensi menghadapi hukuman penjara selama 4 tahun.
"Kami masih mengembangkan kasus penipuan ini untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain,”ujarnya.
Salah seorang pelaku, JD, mengungkapkan bahwa kasus penipuan daring tersebut merupakan yang ketiga kalinya mereka melakukannya.
"Iya, sebelumnya pernah di Bali, kemudian Temanggung, dan ini yang ketiga," ujarnya.
JD menjelaskan bahwa truk tersebut dijual dengan harga Rp30 juta, dan uang hasil penjualan truk tersebut kemudian dibagi dengan rekan-rekan sesama pelaku, masing-masing sebesar Rp3 juta, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan di dalam penjara.
Dalam kesempatan terpisah, Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, menyatakan bahwa sopir yang disewa oleh pelaku untuk mengantarkan truk tersebut ke Sragen juga diminta untuk memeriksa surat-surat kendaraan, termasuk memastikan korban memiliki rekening BRI, serta diminta untuk mengambil foto buku tabungan korban.
"Pelaku meminta rekening BRI karena rekening bank tersebut dapat diblokir atas permintaan seseorang yang bukan pemiliknya, dengan alasan terlibat dalam penipuan dan sebagainya,”tambahnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait