“Selain menjanjikan bonus, pelaku juga menjanjikan akan mengembalikan uang setoran para korban jika tidak dapat mencapai target yakni merekrut 7 anggota baru,” kata Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo.
“Namun setelah satu tahun, para member atau korban tidak menerima pengembalian uang yang mereka setorkan. Investasi abal-abal yang bernama Maxumgold ini telah mengakibatkan kerugian para korbannya hingga mencapai Rp2,2 miliar,” katanya.
Dari kasus ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen, kuitansi setoran para korban dan sertifikat investasi saham. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lainya dalam kasus ini dengan melakukan penelusuran aliran uang dari pelaku.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait