LHOKSUMAWE, ACEH, iNews.id - Seoarang nelayan di Lhokseumawe, Aceh, mengajukan permohonan suntik mati ke pengadilan negeri. Hal ini dilakukan lantaran dirinya kecewa dengan pemerintah setempat.
Nelayan tersebut bernama Nazaruddin Razali (59), ia mengajukan permohonan suntik mati ke pengadilan negeri dengan alasan karena dirinya tertekan dengan kebijakan pemkot yang akan merelokasi keramba budi daya ikan di Waduk Pusong.
Nazaruddin sendiri merupakan warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Nazaruddin mendaftarkan permohonan suntik mati tersebut ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 6 Januari 2022. Bahkan, permohonan suntik mati tersebut sudah teregistrasi dengan nomor surat PNL LSM-01-2022-KWS.
"Jika pemerintah tidak peduli lagi kepada kami para petani keramba di Waduk Pusong, saya minta disuntik mati saja di depan Wali Kota Lhokseumawe beserta Muspika Banda Sakti," kata Nazaruddin, Jumat (7/1/2022).
Nazaruddin menambahkan, dirinya mengajukan permohonan tersebut karena menilai negara tidak berpihak kepada nelayan keramba yang sudah turun temurun menggantungkan hidup di waduk tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Saya harus menanggung beban untuk membiayai kehidupan istri dan tiga anak-anak serta dua cucu. Jika usaha keramba budi daya ikan digusur, bagaimana nasib kami. Makanya lebih baik saya disuntik mati saja," kata Nazaruddin.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait