Selanjutnya Antony Sugiarto juga menyampaikan hanya dengan membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan masyarakat pekerja yang berada di Kecamatan Pekuncen sudah mendapatkan 2 perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Acara penyerahan santunan. (Foto: Istimewa)
Sedangkan apabila meninggal di luar kecelakaan kerja ahli waris berhak mendapatkan manfaat kematian sebesar 42 juta, seperti klaim yang baru saja kita serahkan kepada Julianto.
Mengingat pentingnya perlindungan BPJamsostek sebagai salah satu program untuk mengantisipasi timbulnya kemiskinan baru, maka BPJamsostek mengajak pemerintah desa agar memperhatikan kesejahteraan masyarakat pekerja yang ada di desanya untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait