BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Serahkan Santunan Jaminan Kematian Rp42 Juta

Elde Joyosemito
BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada Julianto. (Foto: Istimewa)

Selanjutnya Antony Sugiarto juga menyampaikan hanya dengan membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan masyarakat pekerja yang berada di Kecamatan Pekuncen sudah mendapatkan 2 perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. 


Acara penyerahan santunan. (Foto: Istimewa)
 
Banyak manfaat yang diberikan jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, yaitu manfaat bantuan transport, biaya perawatan dan pengobatan yang tidak dibatasi jika sesjuai indikasi medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, perawatan homecare, pengantian orthose dan prothose, santunan cacat, santunan meninggal, dan beasiswa untuk kedua anak pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja dari TK sampai dengan perguruan tinggi. 
 
Misalkan seorang petani meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan memiliki 2 orang anak yang masih TK, ahli waris berhak mendapatkan Rp70 juta untuk jaminan kematiannnya dan 174 juta untuk beasiswa (dari TK sd Perguruan Tinggi). 

Sedangkan apabila meninggal di luar kecelakaan kerja ahli waris berhak mendapatkan manfaat kematian sebesar 42 juta, seperti klaim yang baru saja kita serahkan kepada Julianto.

Mengingat pentingnya perlindungan BPJamsostek sebagai salah satu program untuk mengantisipasi timbulnya kemiskinan baru, maka BPJamsostek mengajak pemerintah desa agar memperhatikan kesejahteraan masyarakat pekerja yang ada di desanya untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.



Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network