Gaya Berhubungan Lewat Dubur
Syaikh As-Sa’di menyatakan, surat Al-Baqarah di atas jadi petunjuk tidak bolehnya menyetubuhi istri di lubang dubur. Karena Allah hanya membolehkan menyetubuhi istri di tempat yang nantinya bisa melahirkan keturunan, yaitu di kemaluan. Bahkan banyak hadits yang menerangkan akan keharaman menyetubuhi istri di dubur, juga pelakunya terkena laknat. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 91)
Hadits yang mendasari larangan hubungan intim lewat dubur (seks anal) adalah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا
“Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad, 2: 479. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan) Dalam hadits lainya disebutkan dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-
“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639; Abu Daud, no. 3904. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Melansir laman Rumaysho menjelaskan, Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan,
“ ‘الْحَرْثُ’
dalam ayat tersebut bermakna tempat bercocok tanam. Artinya, anak itu tumbuh dari hubungan di kemaluan dan bukan di dubur. Jadi maksud ayat tersebut adalah setubuhilah istri kalian pada kemaluannya, tempat tumbuhnya janin.
Sedangkan makna
‘أَنَّى شِئْتُمْ’
yaitu sesuka kamu bagaimana variasi hubungan seks, mau dari arah depan atau belakang, atau antara keduanya, atau pun dari arah kiri. Dalam ayat tersebut, Allah menyebut wanita sebagai ladang dan dibolehkan mendatangi ladang tersebut yaitu pada kemaluannya. Selain atsar disebutkan bahwa seks anal semacam ini termasuk bentuk liwath shugro (sodomi yang ringan).
Dalam hadits yang shahih juga disebutkan,
إنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنْ الْحَقِّ لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي حُشُوشِهِنَّ
“Sungguh Allah tidaklah malu dari kebenaran. Janganlah kalian menyetubuhi wanita di duburnya” (HR. Al Baihaqi). Kata
“الْحُشُّ”
yang dimaksud adalah dubur, yaitu tempat yang kotor. Allah Ta’ala sendiri mengharamkan menyetubuhi wanita haid karena adanya haid di kemaluaannya. Bagaimana lagi jika yang disetubuhi adalah tempat yang keluarnya najis mughollazhoh (najis yang berat)? Seks anal tidak dipungkuri lagi termasuk jenis liwath (sodomi).
Menurut madzhab Abu Hanifah, Syafi’iyah, pendapat Imam Ahmad dan Hambali, perbuatan seks anal ini haram, tanpa adanya perselisihan di antara mereka. Demikian pula hal ini menjadi pendapat yang nampak pada Imam Malik dan pengikutnya.” (Majmu’ah Al- Fatawa, 32: 267-268)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait