Potensi Desa Wisata Segera Masuk Perda di Purbalingga

Elde Joyosemito
Plh Bupati Purbalingga Sudono hadiri Rapat Paripurna Penyampaian empat Raperda Prakarsa DPRD. (Foto: Istimewa)

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id-Potensi wisata yang ada di Desa idealnya memang harus dibingkai pada aturan seperti Peraturan Daerah (Perda). 

Hal itu juga yang direspons oleh Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga dengan menelurkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Desa Wisata di Kabupaten Purbalingga.

Pimpinan Rapat Paripurna DPRD, Teny Juliawati membaca pokok-pokok pikiran (Pokir) Raperda Penyelenggaraan Desa Wisata hasil pembahasan Komisi I DPRD.

Pembahasan dilakukan dengan pihak yang terkait pada Rapat Paripurna Penyampaian empat Raperda Prakarsa DPRD, Selasa (20/6/2023) di ruang Rapat Paripurna DPRD Purbalingga. Kegiatan tersebut juga dihadiri Plh Bupati Purbalingga Sudono.

“Tujuannya untuk  mengetahui secara teori dan praktik empiris tentang penyelenggaraan Desa Wisata di Kabupaten Purbalingga sekaligus menggali potensi yang ada di dalamnya,”jelasnya.

Editor : Elde Joyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network