PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-DPRD Kebumen telah menyetujui dua Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna pada Senin (19/2/2024).
Dua Perda tersebut adalah Perda Pencegahan dan Penanganan Stunting, serta Perda Tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
Perda ini, yang diinisiasi oleh DPRD, dirancang untuk memberikan arahan, dasar, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Kebumen, serta pengembangan pesantren dan pendidikan keagamaan.
Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, yang mewakili Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, menyambut baik pengesahan dua Perda oleh DPRD Kebumen. Dengan adanya Perda Stunting, Rista menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menjadi lebih kuat dalam upaya pencegahan stunting.
"Dengan Perda Stunting ini kita menjadi lebih paripurna, dalam melakukan berbagai upaya penanganan stunting. Terutama dalam hal pencegahan, bagaimana stunting mampu kita cegah dari usia remaja atau sebelum nikah," ujar Rista.
Editor : EldeJoyosemito