PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id-Potensi wisata yang ada di Desa idealnya memang harus dibingkai pada aturan seperti Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu juga yang direspons oleh Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga dengan menelurkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Desa Wisata di Kabupaten Purbalingga.
Pimpinan Rapat Paripurna DPRD, Teny Juliawati membaca pokok-pokok pikiran (Pokir) Raperda Penyelenggaraan Desa Wisata hasil pembahasan Komisi I DPRD.
Pembahasan dilakukan dengan pihak yang terkait pada Rapat Paripurna Penyampaian empat Raperda Prakarsa DPRD, Selasa (20/6/2023) di ruang Rapat Paripurna DPRD Purbalingga. Kegiatan tersebut juga dihadiri Plh Bupati Purbalingga Sudono.
“Tujuannya untuk mengetahui secara teori dan praktik empiris tentang penyelenggaraan Desa Wisata di Kabupaten Purbalingga sekaligus menggali potensi yang ada di dalamnya,”jelasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait