Tega, Seorang Laki-laki Jual Pacarnya Lewat MiChat

Sigit Dzakwan Pamungkas/Elde Joyosemito
Foto: Ilustrasi jual pacar lewat online

Setelah mendapat informasi tersebut, Satgas TPPO Polres Lamandau segera melakukan penyelidikan. Selanjutnya, Satgas TPPO mendatangi hotel tersebut.

"Kami menemukan DI berada di salah satu kamar hotel sedang menunggu pelanggan," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DI bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang melakukan kegiatannya melalui aplikasi MiChat yang dioperasikan oleh MI.

Dengan informasi dari DI, polisi kemudian menangkap MI. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil, delapan kondom, satu set pakaian, dua unit ponsel merek Samsung, dan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil dari transaksi prostitusi.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network