Menurut dia, perbuatan Rudi dapat dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 80 tentang undang-undang perlindungan anak.
"Tersangka saat ini kita jerat dengan pasal 340 tindak pidana pembunuhan berencana, yaitu ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup. Kemudian juga pasal 80 ayat 4 Tentang perlindungan anak," jelasnya.
Sementara menurut tersangka, Rudi mengaku jika dirinya menghamili anak kandungnya karena saran dari seseorang. Dirinya juga tega membunuh bayi hasil Inses tersebut sebanyak tujuh bayi.
"Itu ada bisikan bisikan, yang nyuruh dari orang Klaten. Katanya jika kamu ingin kaya, anak kamu dihamili sampai 7 kali, lalu dibunuh,"
"Sekarang sudah kaya?," tanya wartawan.
"Belum kaya," jawabnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait