SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) turun ke lapangan menyelidiki oknum anggota Polres Purbalingga yang disebut mengelola penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT). Itu terjadi di sejumlah desa di Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan, Polda Jateng mengapresiasi berita itu, dan menyatakan hal tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap Polri.
"Kami mengapresiasi informasi di media yang memberitakan adanya oknum anggota berinisial Aipda S, yang diduga terlibat penyaluran BPNT. Menanggapi hal ini, Polda Jateng langsung melaksanakan penyelidikan di lapangan dan menemukan beberapa fakta yang berbeda,”katanya seperti dikutip dari MPI pada Rabu (13/1/2022).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa penyaluran BPNT periode ke 13 dan 14 di Desa Sumampir, Desa Wanogara Kulon, dan Desa Wanogara Wetan, Kecamatan Rembang, diterima oleh 1.171 keluarga penerima manfaat. Sedangkan penyalur bantuan tersebut, lanjutnya, ada empat e-warung yang salah satunya milik Ruswandi yang belakangan diketahui merupakan orang tua Aipda S.
"Ini yang kemudian diinformasikan kalau Aipda S menjadi penyalurnya, padahal bukan. Meski keduanya memiliki hubungan keluarga," terang Iqbal. Fakta lain yang diungkap dari penyelidikan Polda Jateng, menurut Iqbal adalah Kades Sumampir, Siswono merasa tidak pernah memberikan keterangan bahwa ada oknum polisi yang menjadi suplier BPNT.
"Terdapat sejumlah fakta lain, termasuk kesalahan penulisan tanggal wawancara dengan Kades yang dilakukan pada 10 Januari 2022 tapi tertulis 10 Januari 2021. Substansi pemberitaan juga melebar yang seharusnya fokus ke arah jumlah beras yang berkurang tapi justru berbelok ke oknum polisi," kata Iqbal.
Namun apapun itu, terangnya, Polri amat berkepentingan dalam mengawal penyaluran BPNT yang sesuai prosedur dan tepat sasaran.
"Makanya kami amat mengapresiasi informasi masyarakat terkait peran Polri dalam penyaluran BPNT. Apabila menemukan indikasi penyimpangan perilaku anggota, silahkan melapor ke seksi Propam di Polres setempat atau ke Polda Jateng. Baik secara langsung maupun lewat aplikasi, kami akan langsung memprosesnya. Kasihan masyarakat apabila dihadapkan pada berita yang menjustifikasi orang di media, padahal belum tentu kebenarannya,”pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait