Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Informasi Lengkapnya

Elde Joyosemito/NET Purwokerto
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan Foto: Pinterest

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO:

a. Buka aplikasi JMO.
b. Pilih menu 'Jaminan Hari Tua'.
c. Pilih menu 'Klaim JHT'.
d. Jika BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan tiga centang hijau pada informasi persyaratan pengajuan klaim, pilih 'Selanjutnya'.
e. Pilih salah satu alasan pengajuan pencairan klaim, lalu pilih 'Selanjutnya'.
f. Periksa data kepesertaan yang muncul di layar hp. Jika sudah benar, pilih 'Sudah'.
g. Lakukan swafoto sesuai ketentuan yang diinformasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
h. Lengkapi data berupa NPWP dan rekening bank yang aktif untuk pencairan. Jika sudah, pilih 'Selanjutnya'.
i. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rincian saldo JHT yang dapat diklaim, pilih 'Selanjutnya'.
j. Periksa kembali seluruh data yang muncul. Jika sudah benar, pilih 'Konfirmasi'.
k. Pengajuan klaim JHT berhasil. Peserta hanya perlu menunggu pembayaran masuk ke rekening bank yang telah diberikan.
l. Jika ingin memeriksa pengajuan klaim sudah diproses atau belum, bisa lihat di menu 'Tracking Klaim'.

Demikianlah dua cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan aplikasi JMO. Semoga informasi ini bermanfaat.



Editor : Elde Joyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network