Bupati menyatakan akan memperhatikan saran agar Raperda ini selaras dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah serta memastikan bahwa setiap perencanaan pembangunan di Kabupaten Kebumen mengacu pada Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, Bupati merespons permohonan penjelasan dari Fraksi Partai Gerindra tentang keterlibatan masyarakat dalam mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Kebumen.
“Pemerintah Daerah telah memberikan kesempatan bagi warga masyarakat dan komunitas untuk berpartisipasi dalam pengendalian lingkungan melalui pendampingan dan fasilitasi penyusunan Peraturan Desa tentang pelestarian lingkungan hidup di 60 desa sepanjang tahun 2016-2022, dan program ini masih berlangsung hingga saat ini,”katanya
Kemudian, Bupati juga memberikan tanggapan terhadap Raperda tentang Garis Sempadan yang disampaikan oleh Fraksi PDI-P.
“Pemkab dan Fraksi PDI-P sepakat bahwa Raperda ini penting untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penghuni atau pemakainya, serta masyarakat sekitar dan lingkungan baik fisik maupun sosialnya. Raperda ini diharapkan dapat memastikan implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat berjalan dengan jelas, mudah, teratur, berkepastian hukum, dan berkesinambungan,”ungkapnya.
Bupati juga menyatakan kesepakatan dengan masukan yang disampaikan oleh seluruh fraksi.
Dia engucapkan terima kasih kepada semua fraksi yang telah memberikan masukan, dan menyatakan bahwa Raperda ini perlu dibuat sebagai payung hukum atas kebijakan pemerintah daerah.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait