PURWOKERTO, iNews.id - Satlantas Polresta Banyumas dalam satu minggu terakhir tengah melaksanakan kegiatan penertiban penggunaan knalpot brong. Penertiban knalpot brong ini dilakukan secara masif hingga zero kenalpot brong.
"Penertiban ini akan dilakukan secara masif hingga Kabupaten Banyumas zero knalpot brong. Karena suara knalpot brong ini berdampak pada terganggunya kenyamanan warga dan pengguna jalan yang ada di Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jawa Tengah zero knalpot brong," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, Sabtu (15/1/2021).
Sesuai ketentuan UU no 22 th 2009 pasal 285 ayat 1 jo ps 106 ayat 3 jo ps 48 ayat 2 dan 3, penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai standart dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.
Kegiatan ini juga didahului dengan upaya preemtif berupa himbauan baik di media sosial maupun edukasi kepada masyarakat, khususnya pelajar. Selain itu juga dilakukan upaya represif berupa penegakkan hukum oleh tim penertiban knalpot brong Sat Lantas Polresta Banyumas.
"Pelanggar diberikan tindakan secara ETLE dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, Pelanggar diharuskan mengganti knalpot sesuai dengan standar pabrikan, serta secara sukarela menyerahkan barang bukti knalpot brong untuk dimusnahkan sendiri," ujarnya.
Kegiatan razia yang sudah dimulai sejak tanggal 10 Januari 2022 ini sendiri telah berhasil mengamankan sekitar 181 knalpot brong.
"Sejak tanggal 10 Januari 2022 sudah dilakukan kegiatan dan berhasil mengamankan knalpot brong sebanyak 181 yang selanjutnya mereka musnahkan secara sendiri," jelasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait