Ingat! Jangan Parkir Kendaraan di Jalan Protokol Kebumen Ini, Bisa Kena Tilang

Elde Joyosemito
Kendaraan yang diparkir di jalur sepeda yang berwarna hijau, merupakan pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, tindakan penindakan bisa dilakukan. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen memberikan imbauan sekaligus tindakan tegas kepada para pengguna jalan, terutama mereka yang memarkirkan kendaraan di jalur sepeda di sepanjang Jalan Soekarno Hatta atau dari Tugu Lawet ke arah barat.

Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin, melalui Kasat Lantas Polres, AKP Tejo Suwono menegaskan kendaraan yang diparkir di jalur sepeda yang berwarna hijau, merupakan pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, tindakan penindakan bisa dilakukan.

"Kami telah lama mensosialisasikan kepada pengguna jalan bahwa jalur sepeda bukanlah tempat parkir. Jadi, jika masih ada yang melanggar, kami akan melakukan penindakan," jelas AKP Tejo Suwono pada Selasa (25/7/2023).

AKP Tejo juga menambahkan bahwa penindakan tidak hanya dilakukan pada siang hari, tapi juga pada malam hari. Seperti malam ini, petugas Sat Lantas kembali melakukan penindakan kepada warga yang memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda.

Petugas Sat Lantas turun langsung untuk menertibkan pengguna jalan yang nekat memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda, padahal telah dipasang traffic cone sebagai tanda larangan.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network