PN Jakbar Hari Ini Gelar Sidang Lanjutan Perkara John Kei Cs

Dimas Choirul
Terdakwa perkara penganiayaan berujung pembunuhan, John Kei. (Foto: Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) menggelar sidang lanjutan perkara penganiayaan berujung pembunuhan oleh terdakwa John Kei Cs, Selasa (4/5/2021). Agenda sidang yakni pemeriksaan terhadap para terdakwa. 

Humas PN Jakbar, Eko Ariyanto mengatakan, berdasarkan jadwal sidang dimulai pukul 09.00 WIB.

"Sidang lanjutan hari Selasa 4 Mei 2021," ujar Eko di Jakarta, Selasa (4/5/2021). 

Sementara itu, kuasa hukum John Kei Anton Sudanto mengatakan, timnya sudah mempersiapkan untuk menghadapi sidang hari ini. Dia juga menyebut kliennya akan membuka fakta secara terang benderang di persidangan.

Diketahui John Kei didakwa pasal berlapis atas tewasnya Nus Kei, Yustus Dorwing Rahakbau alias Erwin di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2021). 

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei lima pasal berlapis meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
 

Editor : Kurnia Illahi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network