JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) menggelar sidang lanjutan perkara penganiayaan berujung pembunuhan oleh terdakwa John Kei Cs, Selasa (4/5/2021). Agenda sidang yakni pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Humas PN Jakbar, Eko Ariyanto mengatakan, berdasarkan jadwal sidang dimulai pukul 09.00 WIB.
"Sidang lanjutan hari Selasa 4 Mei 2021," ujar Eko di Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Sementara itu, kuasa hukum John Kei Anton Sudanto mengatakan, timnya sudah mempersiapkan untuk menghadapi sidang hari ini. Dia juga menyebut kliennya akan membuka fakta secara terang benderang di persidangan.
Diketahui John Kei didakwa pasal berlapis atas tewasnya Nus Kei, Yustus Dorwing Rahakbau alias Erwin di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2021).
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei lima pasal berlapis meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait