BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program kepada SRC Banyumas

Elde Joyosemito
BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto memberikan sosialisasi manfaat program kepada Paguyuban SRC Banyumas sebagai salah satu upaya agar pekerja di ekosistem SRC terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan pada Selasa (15/8/2023). (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto memberikan sosialisasi manfaat program kepada Paguyuban SRC Banyumas sebagai salah satu upaya agar pekerja di ekosistem SRC terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan pada Selasa (15/8/2023).

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Purwokerto Antony Sugiarto mengatakan bahwa  sosialisasi tersebut merupakan upaya strategis dari BPJAMSOSTEK untuk menyampaikan manfaat program kepada setiap pelaku usaha sektor mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, program SRC sudah dimulai sejak tahun 2008. Hingga akhir tahun 2022, jaringan SRC telah mencapai lebih dari 225.000 toko yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

"Setiap pekerja itu adalah aset yang juga harus diperhatikan kesejahteraannya secara sosial, sehingga para pekerja merasa terlindungi dan menjadi lebih loyal serta bertambah produktif dalam bekerja,”ujarnya.

Antony menjelaskan, pekerja di ekosistem SRC setidaknya di daftarkan minimal dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja, yaitu perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja, pengobatan medis yang jumlahnya tanpa batas sesuai kebutuhan medis, serta juga akan mendapat manfaat santunan cacat sesuai persentase yang ditetapkan berdasarkan diagnosa dokter dan santunan sementara tidak mampu bekerja atau STMB dalam masa penyembuhan sebagai pengganti penghasilan yang hilang sementara serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak yang ditinggalkan sampai perguruan tinggi.

Sedangkan untuk program Jaminan Kematian diberikan santunan sebesar Rp42 juta dengan rincian santunan kematian Rp20 Juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp12 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Selain itu juga ada tabungan dengan hasil pengembangan berprinsip bagi hasil yang bisa diambil ketika sudah tidak bekerja lagi jika mengikuti Program Jaminan Hari Tua (JHT), tentu saja tanpa adanya potongan biaya administrasi.

Antony juga berharap anggota Paguyuban SRC juga dapat menginformasikan kepada pedagang-pedagang lainnya untuk ikut terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara sadar dan mandiri.

"Kami berharap setelah dilakukan sosialisasi ini semua anggota paguyuban SRC segera mendaftarkan dirinya beserta seluruh pekerja toko untuk ikut kedalam program BPJamsostek,”ungkapnya.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network