"Minggu melatih sepakbola di dua tempat, pagi dan sore. Kemudian hari Selasa, Kamis, Jumat, dan Sabtu juga melatih sepak bola," kata Juharno.
Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa kasus penganiayaan dalam pertandingan sepakbola persahabatan di Kabupaten Purbalingga akhirnya dapat menghirup udara bebas.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Selasa (18/1/2022), majelis hakim yang dipimpin M Umaryaji mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kedua terdakwa.
Penangguhan penahanan Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho ini terhitung mulai berlaku 18 Januari 2022.
Majelis hakim memutuskan persidangan kasus tersebut berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa, Kamis (20/1/2022) dan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi, pekan depan.
Kasus ini sendiri berawal dari perkelahian antarpemain dalam pertandingan sepakbola persahabatan antara klub IM 90 Bobotsari vs Arwana Banjarkerta di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, pada 14 Agustus 2021 lalu berujung pada pidana.
Dua orang pemain IM 90, masing-masing TG dan IW, keduanya warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rumah tahanan sejak 18 Oktober 2021.
Keduanya dilaporkan oleh FB, pemain dari klub Arwana pada Agustus 2021 dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait