"Yang sudah melapor dan ditangani ada tujuh korban, semua anak-anak, usianya 12 tahun sampai 15 tahun. Semua murid sanggar tari jaranan milik tersangka," ungkapnya.
Dari ketujuh korban itu, enam korban diduga menjadi korban persetubuhan, sedangkan satu korban lainnya merupakan korban dugaan pelecehan seksual.
"Dari tujuh korban, enam menjadi korban pelecehan dan disetubuhi dan satu korban lain hanya mengalami pelecehan," ungkapnya.
Proses pengungkapan kasus ini sempat terhalang dengan sikap tersangka tak mau mengakui perbuatannya. Namun, hasil visum at repertum akhirnya membungkam tersangka dan kemudian mengakui perbuatannya.
"Tersangka sempat tak mengaku, tetapi hasil visum at repertum bisa membuktikan, ditambah adanya persesuaian alat bukti lain dengan keterangan saksi korban," tegas Budi Hermanto.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait