“Kami juga berkomitmen mencegah dan memberantas tindakan perundungan anak supaya tidak terjadi lagi, harapannya kejadian serupa tidak terulang di wilayah Jawa Tengah,” ujar Satake.
Meski demikian, ia meminta agar upaya tersebut dapat dilakukan dari tingkat lingkungan sekitar anak, seperti keluarga, sekolah dan masyarakat.
“Namun mari kita bersama sama mulai dari tingkat keluarga, masyarakat dan sekolah untuk lebih mempunyai sense of crisis atau kepekaan terhadap perilaku anak anak di sekitar kita,” ujarnya.
Sementara secara terpisah, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan jika kasus perundungan terjadi pada Selasa (26/9/2023). Pihaknya telah menetapkan dua anak sebagai pelaku perundungan, sedangkan tiga anak lainnya sebagai saksi yang menonton ketika perundungan terjadi.
“Kami amankan 5 orang, 3 diperiksa sebagai saksi dan 2 sebagai pelaku,” sebut Kombes Fannky.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait