CILACAP, iNews.id - 58 narapidana, 55 orang di antaranya terjerat kasus narkoba dan tiga lainnya kasus pembunuhan dengan kategori high risk dipindahkan dari lapas di Banten ke Lapas Nusakambangan.
Pemindahan narapidana narkoba ke Lapas dengan keamanan ketat, merupakan salah satu bentuk komitmen Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten dalam memberantas peredaran narkoba.
Selain itu juga upaya untuk meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas atau rutan.
Sebanyak 58 narapidana yang dipindah ke Pulau Nusakambangan telah tiba, Rabu (26/1/2022) pagi. Mereka mayoritas merupakan narapidana kasus narkoba yang menghuni sejumlah lapas di Banten.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait