Demi memaksimalkan kontribusi zakat dari ASN, Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Dalam evaluasi kali ini, Bupati menegaskan pentingnya agar unit-unit kerja yang belum membentuk UPZ untuk segera melakukannya dan mengumpulkan zakat dari ASN di wilayah mereka, termasuk di UPTD dan Korwilcam Dindikbud.
Ketua Baznas Kabupaten Purbalingga, H Sudjianto, mengungkapkan bahwa belum semua unit kerja di Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah membentuk UPZ. Dari 394 unit kerja yang ada, seperti OPD, pemerintah kecamatan, UPTD Puskesmas, RSUD, pemerintah desa, BUMD, dan Korwilcam/Sub Rayon Dindikbud, baru 123 UPZ yang terbentuk. Masih terdapat 226 unit kerja lainnya yang belum membentuk UPZ.
"Total penerimaan zakat dari masyarakat umum dan ASN hingga September 2023 mencapai Rp 1.901.874.030, infaq sebesar Rp 91.821.312, sedekah Rp 20.370.727, dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) mencapai Rp 2.060.000. Jadi, total penerimaan mencapai Rp 2.016.126.069, dan dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1.780.804.378 sudah disalurkan," katanya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait