Daop 5 Purwokerto Kecam Tindakan Sabotase yang Terjadi di Jalur Rel

Elde Joyosemito
Tim Pengamanan PT KAI Daop 5 Purwokerto berkolaborasi dengan Kepolisian Sektor Pataruman dan Koramil Langen berhasil menangkap pelaku terindikasi aksi sabotase. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Tim Pengamanan PT KAI Daop 5 Purwokerto berkolaborasi dengan Kepolisian Sektor Pataruman dan Koramil Langen berhasil menangkap pelaku terindikasi aksi sabotase jalur KA. 

Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih mengatakan Tim Pengamanan Daop 5 Purwokerto mengamankan salah satu pelaku terindikasi tindakan sabotase dengan meletakkan tumpukan batu di jalur Kereta Api di titik KM 316+7/8 petak antara Stasiun Langen - Stasiun Banjar, Dusun Sukamaju, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. 

Sebab, sebelumnya Jumat (27/10/2023) pukul 19.10 WIB, KAI Daop 5 Purwokerto mendapatkan laporan bahwa KA Serayu 255 relasi Pasarsenen-Purwokerto tertemper tumpukan batu di titik KM 316+7/8 petak antara Stasiun Langen - Stasiun Banjar dan demi keselamatan, perjalanannya harus berhenti sejenak di petak jalan. 

“Akibat benturan tersebut, sebanyak tiga bantalan rel ditemukan dalam keadaan pecah. Tim Daop 5 Purwokerto menangkap dan mengamankan pelaku dan selanjutnya pelaku diamankan dan dimintai keterangan, kemudian diserahkan ke Polsek Pataruman untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,”katanya. 

KAI Daop 5 Purwokerto mengecam tindakan sabotase dan vandalisme karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, dan akan menindak tegas sesuai proses hukum bagi seluruh oknum yang melakukan sabotase jalur KA. Sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 178 dinyatakan bahwa 

“Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.” 

Dan sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 192 dinyatakan bahwa “Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network