SEMARANG, iNewsPurwokerto.id – Polda Jawa Tengah membongkar kasus prostitusi online di Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Korban prostitusi online pelaku RW yang merupakan warga Kedungbanteng ini sendiri mencapai 50 anak yang masih di bawah umur.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan jika tersangka sudah melakukan aksinya sejak tahun 2020. Kasus prostitusi online ini sendiri dibongkar oleh penyidik Subdirektorat Kejahatan Siber (Cyber Crime) Direktorat Reskrimsus Polda Jateng.
“Ada 8 saksi yang sudah kami mintai keterangan termasuk saksi korban,” kata Kombes Pol Dwi Subagio dikutip dari iNews.id, Senin (30/10/2023).
Kombes Dwi mengatakan jika para korban awalnya ditawari pekerjaan melalui iklan di Facebook. Akan tetapi, belakangan mereka malah dipekerjakan untuk melayani prostitusi.
Dalam melakukan aksinya, tersangka juga menggunakan Facebook ataupun pesan WhatsApp untuk memosting foto perempuan dan laki-laki yang bisa dipesan. Laki-laki yang ditawarkan juga masih di bawah umur, mereka ditawarkan untuk melayani gay.
"Usianya (korban) 13-15 tahun, masih berstatus pelajar SMA. Tersangka ini germo, merekrut korban, mengiklankan jasa layanan seksual di media sosial Facebook dengan menawarkan anak di bawah umur,” ujarnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait