10 Fakta Prostitusi Online di Purwokerto Jual Anak di Bawah Umur hingga Ibu Hamil, Perawan Rp15 Juta

Eka Setiawan/Arbi Anugrah
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng berhasil membongkar praktik prostitusi online di kawasan wisata Baturraden, Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Foto:SINDOnews

6. Puluhan Anak di Bawa Umur Jadi Korban

Korban dari tersangka RW warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas ini ternyata mencapai 50 anak-anak bawah umur. Menurut Kombes Dwi, para korban awalnya ditawari suatu pekerjaan melalui iklan di Facebook. Akan tetapi, belakangan mereka malah dipekerjakan untuk melayani prostitusi. Kasus prostitusi online ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2020.

7. Tarif Prostitusi online, Tarif Perawan Rp15 Juta Sekali Kencan

Untuk jumlah nominal yang ditawarkan oleh tersangka kepada calon pelanggannya ini dengan tarif Rp600.000 untuk sekali kencan dengan gadis di bawah umur, ibu menyusui Rp500.000, ibu hamil Rp800.000 dan gay Rp500.000. Penyidik bahkan mendapati tersangka pernah menjajakan korban yang masih perawan dengan tarif Rp15 juta sekali kencan.

8. Tersangka Gunakan Facebook Posting Korban

Tersangka juga menggunakan akun Facebook ataupun pesan WhatsApp untuk memosting foto-foto perempuan ataupun laki-laki yang bisa dipesan. Laki-laki ini yang masih di bawah umur ini dimanfaatkan untuk melayani para gay. Usianya berkisar antara 13-15 tahun, dan masih berstatus pelajar SMA

9. Keuntungan Tersangka Bervariasi

Dari kejahatan prostitusi online ini, tersangka bisa mendapatkan keuntungan yang bervariasi. Sebagai contoh dari tarif Rp600.000, tersangka akan mendapatkan Rp200.000, termasuk sudah dipotong biaya sewa kamar hotel. 

10. Tersangka Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka RW ditahan dan diancam dengan pasal berlapis. Diantaranya UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar. Tersangka juga dijerat UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 30, ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network