10 Fakta Prostitusi Online di Purwokerto Jual Anak di Bawah Umur hingga Ibu Hamil, Perawan Rp15 Juta

Eka Setiawan/Arbi Anugrah
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng berhasil membongkar praktik prostitusi online di kawasan wisata Baturraden, Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Foto:SINDOnews

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Penyidik Subdirektorat V (Cyber Crime/Kejahatan Siber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng berhasil membongkar praktik prostitusi online di kawasan wisata Baturraden, Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Kasus tersebut terungkap setelah Polda Jateng melakukan patroli siber.

Lantas seperti apa fakta-fakta prostitusi online Yann terjadi di kawasan wisata Baturraden, Purwokerto, Banyumas. Berikut ulasannya seperti dirangkum iNews.id.

1. Adanya Pengaduan Masyarakat soal maraknya Prostitusi Online di Medsos

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan jika kasus ini terungkap berdasarkan banyaknya pengaduan masyarakat soal prostitusi online di media sosial. Penyidik Subdit V yang menerima laporan tersebut langsung melakukan upaya patroli siber.

2. Ditemukan Konten Jasa Layanan Seksual

Dari patroli siber yang dilakukan, penyidik menemukan adanya pengguna akun Facebook SZ yang memposting berbagai konten yang menawarkan jasa layanan seksual. Postingan konten tulisan tersebut diketahui berada disebuah grup Facebook yang ada di Kabupaten Banyumas. Kemudian pada Kamis (5/10), tim berangkat menuju Kabupaten Banyumas untuk melakukan pencarian terhadap pengguna akun Facebook SZ yang ditemukan di wilayah Baturraden, Banyumas.

3. Tersangka Germo Beraksi Sejak 2020

Dari upaya pengungkapan tersebut, tim berhasil melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ditemukan fakta baru jika tersangka telah melakukan kejahatan ini sejak tahun 2020. TKP penangkapan dilakukan di Hotel Tamansari Baturraden, Jl Komplek Wisata Baturraden, Purwokerto.Tersangka merupakan seorang laki-laki berinisial RW warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Dia merupakan germo dalam kasus prostitusi online ini.

4. Polisi Temukan Pil KB hingga Alat Kontrasepsi

Saat berada di TKP, polisi mendapati barang bukti 16 alat kontrasepsi, uang senilai Rp600.000, 1 ponsel, 41 butir pil KB. Selain itu adapula barang bukti lain berupa 4 screenshoot tampilan akun Facebook SZ, HK, PI dan AG, sebuah ponsel warna hitam, postingan akun Facebook SZ di Grup PL Area Banyumas PWT PBG Kroya Cilacap, postingan akun Facebook SZ di Grup PL Purwokerto dan postingan akun Facebook SZ di Forum Dunia Malam Purwokerto.

5. Modus Tersangka Transaksi dengan Pelanggan

Untuk melakukan transaksi dengan pelanggan, tersangka dan calon pelanggan melakukan transaksi setelah terjadi kesepakatan harga. Tersangka kemudian mengarahkan calon pelanggan untuk menuju tempat yang telah disiapkan. Pembayaran diberikan secara langsung oleh pelanggan kepada tersangka setelah selesai melakukan layanan seksual tersebut. Tersangka meyakinkan calon pelanggannya dengan mengirimkan foto-foto perempuan yang akan ditawarkan melalui pesan WA. 

6. Puluhan Anak di Bawa Umur Jadi Korban

Korban dari tersangka RW warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas ini ternyata mencapai 50 anak-anak bawah umur. Menurut Kombes Dwi, para korban awalnya ditawari suatu pekerjaan melalui iklan di Facebook. Akan tetapi, belakangan mereka malah dipekerjakan untuk melayani prostitusi. Kasus prostitusi online ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2020.

7. Tarif Prostitusi online, Tarif Perawan Rp15 Juta Sekali Kencan

Untuk jumlah nominal yang ditawarkan oleh tersangka kepada calon pelanggannya ini dengan tarif Rp600.000 untuk sekali kencan dengan gadis di bawah umur, ibu menyusui Rp500.000, ibu hamil Rp800.000 dan gay Rp500.000. Penyidik bahkan mendapati tersangka pernah menjajakan korban yang masih perawan dengan tarif Rp15 juta sekali kencan.

8. Tersangka Gunakan Facebook Posting Korban

Tersangka juga menggunakan akun Facebook ataupun pesan WhatsApp untuk memosting foto-foto perempuan ataupun laki-laki yang bisa dipesan. Laki-laki ini yang masih di bawah umur ini dimanfaatkan untuk melayani para gay. Usianya berkisar antara 13-15 tahun, dan masih berstatus pelajar SMA

9. Keuntungan Tersangka Bervariasi

Dari kejahatan prostitusi online ini, tersangka bisa mendapatkan keuntungan yang bervariasi. Sebagai contoh dari tarif Rp600.000, tersangka akan mendapatkan Rp200.000, termasuk sudah dipotong biaya sewa kamar hotel. 

10. Tersangka Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka RW ditahan dan diancam dengan pasal berlapis. Diantaranya UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar. Tersangka juga dijerat UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 30, ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network