Polres Kebumen Terus Razia Knalpot Brong, Segera Ganti Standar

Elde Joyosemito
Respons atas keresahan masyarakat terhadap kebisingan knalpot brong, Polres Kebumen kembali melaksanakan razia. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Respons atas keresahan masyarakat terhadap kebisingan knalpot brong, Polres Kebumen kembali melaksanakan “hunting system.” 

Akhir pekan lalu, sebanyak 74 pelanggar lalu-lintas, termasuk pengguna knalpot brong, berhasil diamankan oleh Polres Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto, menyatakan bahwa upaya penertiban akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi.

"Kegiatan yang kami lakukan ini dapat disebut sebagai tindakan rutin yang kami jalankan secara berkala. Karena hingga saat ini, masih banyak keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan knalpot brong pada kendaraan sehari-hari," ungkap AKP Heru.

AKP Heru menjelaskan lebih lanjut bahwa operasi ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Kebumen, AKP Koyim Maturorrohman, dan melibatkan personel gabungan dari Polres Kebumen. Selama operasi, Polres Kebumen melakukan patroli di berbagai wilayah, termasuk daerah pinggiran Kebumen, dan berhasil mengamankan sejumlah pelanggaran lalu-lintas.

Tim gabungan menemui berbagai jenis pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, tidak memasang plat nomor, modifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan standar, dan juga penggunaan knalpot brong.

Para pelanggar diberikan teguran atau tilang untuk mencegah pelanggaran yang sama di masa depan. Menurut AKP Heru, Polres Kebumen telah menunjukkan tindakan tegas terutama terhadap pengguna knalpot brong.

Bagi pengguna knalpot brong yang diamankan, mereka diwajibkan untuk menggantinya dengan knalpot standar pabrik yang lebih ramah lingkungan. Kendaraan mereka hanya dapat diambil oleh pemilik setelah knalpotnya telah diganti sesuai ketentuan.

Para pelanggar juga harus menyerahkan knalpot brong mereka kepada Polres Kebumen untuk dimusnahkan. Menurut data dari Sat Lantas Polres Kebumen, sebagian besar pelanggar lalu-lintas adalah pelajar tingkat SMA, yang menganggap penggunaan knalpot brong sebagai cara untuk mendapatkan popularitas dan menjadi lebih modis, meskipun hal ini merugikan pihak lain.

Selama pelaksanaan operasi, banyak warga mendukung langkah Polres Kebumen. Banyak laporan dari masyarakat mengenai kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan mereka mengharapkan tindakan dari Polres Kebumen.

"Kami mendapatkan dukungan dari banyak pihak. Informasi yang disampaikan oleh masyarakat sangat membantu dalam mempersempit gerak pelanggar. Kami ingin mengucapkan terima kasih atas dukungan ini," tutup AKP Heru.

Peraturan mengenai kebisingan knalpot juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa untuk motor dengan kapasitas 80-175 cc, tingkat kebisingan maksimal adalah 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc, tingkat kebisingan maksimal adalah 83 dB.

Kendaraan yang menggunakan knalpot brong, ketika diuji oleh Sat Lantas Polres Kebumen, diketahui memiliki tingkat kebisingan mencapai 112 dB, melebihi ambang batas kebisingan yang diperbolehkan untuk motor berkapasitas 125 cc. Hal ini tentu sangat mengganggu ketika digunakan di jalan umum untuk keperluan sehari-hari.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network