Ribuan Rokok Tanpa Cukai Disita Petugas Bea Cukai Dan Satpol PP Banjarnegara

Elis Novit
Ribuan Rokok Tanpa Cukai Disita Petugas Bea Cukai Dan Satpol PP Banjarnegara. Elis Novit/iNewsPurwokerto.id

Rokok ilegal yang di sita ini memiliki nama dan bentuk kemasan mirip rokok bermerk di pasaran. Namun jika diamati ada perbedaan huruf dan ejaan.

Sementara menurut Kepala KPPBC Purwokerto, Erry Prasetyanto mengatakan jika razia rokok ilegal ini terus gencar dilakukan, karena selain merugikan negara, rokok jenis ilegal ini juga cukup berbahaya bagi kesehatan.

"Rokok Ilegal dengan ciri-ciri menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai berbeda dan tanpa dilekati pita cukai, peredarannya merupakan pelanggaran karena menyebabkan kerugian negara," jelasnya.

Puluhan ribu rokok ilegal ini selanjutnya di musnahkan. Sementara bagi pengedar akan di jerat Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, dengan ancaman pidana 1 sampai 5 tahun.

"Larangan menawarkan, menyarankan, menjual atau menyediakan rokok ilegal untuk dijual diancam dengan sanksi pidana penjara 1-5 tahun dan atau pidana denda minimal 2 - 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkasnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network