Advokat, Dosen, Wartawan dan Mahasiswa dari Banyumas Gugat Anwar Usman, Ini Isi Gugatannya

Elde Joyosemito
Sebanyak 13 warga Banyumas yang terdiri dari advokat, dosen, wartawan dan mahasiswa melayangkan gugatan terhadap Anwar Usman di PN Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id-Sebanyak 13 warga Banyumas yang terdiri dari advokat, dosen, wartawan dan mahasiswa melayangkan gugatan terhadap Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (13/11/2023).

Ke-13 penggugat tersebut adalah Aan Rohaeni seorang advokat, Endang Ekowati seorang advokat sekaligus dosen, Darbe Tyas seorang wartawan, Narsidah, advokat dan aktivis buruh migran dan Tri Wulandari seorang advokat dan aktivis Gusdurian Banyumas.

Selain itu juga ada Timotius Eric Haryanto dan Aldino Mauldy Pamudya keduanya calon advokat, Afaf Mutia seorang penulis dan editor dan para mahasiswa Hukum yakni Dyah Safitro, Malvin Al-Rasyid, Amelia  Khairunnisa, Siwi Dwi Utamo dan Ambar Wihana.

Kuasa Hukum terdiri dari 18 orang. Salah satu kuasa hukum Edy Halomoan Gurning mengatakan bahwa para penggugat seluruhnya adalah warga Banyumas, sekaligus Para Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang memiliki kepentingan hukum atas ‘tegaknya’ marwah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang mandiri dan merdeka dari campur tangan pihak manapun.

“Menggugat Anawar Usman dengan alasan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah melakukan perbuatan tercela dengan kategori berat. “Gugatan yang diajukan oleh para penggugat memiliki tujuan tunggal agar Anwar Usman secara ksatria segera mundur dari jabatan sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, semata demi kepentingan bangsa dan negara, demi pulihnya marwah lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi, serta demi menghindari terjadinya konflik horisontal dan vertikal pasca Pemilu 2024,”jelas Edy.

Jika Anawar Usman tidak segera mundur, yang akan menjadi korban adalah Mahkamah Konstitusi dan seluruh masyarakat Warga Negara Republik Indonesia karena berpotensi menimbulkan ‘kerugian’ konstitusional, akibat rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi serta tidak ada jaminan hukum bahwa Pemilu Tahun 2024 dapat dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan Adil. 

“Pilihan Anwar Usman untuk tetap bertahan sebagai Hakim Konstitusi, meskipun ‘non palu’, tidak akan pernah bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap kemandirian Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, bertahannya Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara, karena negara ‘menghambur-hamburkan’ uang, untuk membayar hakim yang nyata- nyata tidak akan pernah bekerja,”katanya.

Dalam pernyataan tertulis tersebut juga disampaikan bahwa Anwar Usman adalah adik ipar Presiden RI, sedangkan semua sengketa di Mahkamah Konstitusi selalu terkait dengan Presiden baik sebagai kepala negara ataupun kepala pemerintahan. “Oleh karenanya, Anwar Usman tidak boleh dilibatkan dalam mengadili semua sengketa di Mahkamah Konstitusi dan Anwar Usman sebaiknya segera mundur demi kemandirian lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi,”tegasnya.

Para penggugat menggugat Anwar Usman atas dasar adanya dua peristiwa, yang di dalamnya memuat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat, yang dapat dicela oleh masyarakat. Yakni peristiwa Permohonan pengujian ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengenai syarat batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, dalam perkara permohonan Pengujian Undang-undang Nomor : 90/PUU-XXI/2023.

Kedua adalah peristiwa pasca terbitnya Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 7 November 2023. Pasca terbitnya putusan tersebut, tergugat semestinya sadar bahwa dirinya sudah ‘cacat’ secara konstitusional untuk menjadi Hakim Konstitusi. 

Adapun ganti rugi yang dimohonkan oleh Para Penggugat terhadap Anwar Usman seluruhnya sebesar Rp1.300.254.474.940 atau satu Rp1,3 triliun lebih.    
“Berdasarkan dalil-dalil tersebut para penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan/atau Hakim Pemeriksa Perkara, berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi : 

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat, Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menyatakan Tergugat, Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.telah melakukan perbuatan tercela.

4. Menghukum tergugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Hakim Konstitusi

5. Menghukum tergugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp1.300.254.474.940,- (satu triliun tiga ratus milyar dua ratus lima puluh empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh rupiah), terdiri dari:

a. Ganti Rugi kerugian materilsebesarRp.250.000.000,-(duaratus lima puluh juta rupiah).

b. Ganti Rugi kerugian immateril seluruhnya berjumlah Rp. 1.300.004.474.940,- (satu triliun tiga ratus milyar empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.       

“Ini bagian dari ikhtiar kami sebagai warga negara. Kami faham, banyak orang juga memiliki keprihatinan yang sama. Namun kemungkinan tidak bisa melakukan gugatan dengan banyak pertimbangan. Maka kami bertigabelas sepakat untuk sama-sama berjuang,”kata salah satu pengugat Aan Rohaeni. 

Semua biaya perkara dibiayai sendiri dari kas Kantor Aan Rohaeni dan rekan. “Kami bersyukur kawan-kawan Advokat yang tergabung dalam Advokat Alumni Unsoed Purwokerto bersedia berjuang bersama kami tanpa pamrih,”tegasnya.
 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network