PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto memberikan klaim kematian kepada empat ahli waris.
Ahli waris Agung Setiawan Radhika menerima Rp269 juta, kemudian Agung Edy Prijanto menerima Rp188.772.490, lalu Taslam Sukardi senilai Rp139 juta dan Sri Astuti sebesar Rp51.841.860.
Penyerahan manfaat santunan kematian kepada ahli waris oleh Penjabat (Pj) Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro didampingi Kepala Kantor BPJamsostek Purwokerto Antony Sugiarto pada Selasa (21/11/2023).
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja formal (Pekerja Penerima Upah) tetapi juga kepada pekerja informal (Pekerja Bukan Penerima Upah) seperti petani, pedagang, penderes, penyadap, tukang ojek, dan lain-lain,”jelas Kepala Kantor BPJamsostek Purwokerto Antony Sugiarto.
Ketika ada yang meninggal, maka klaim akan secepatnya diserahkan. Sebetulnya, ada waktu penyerahan klaim hingga tujuh hari setelah meninggal, tetapi BPJS Ketenagakerjaan hanya membutuhkan waktu dua hari saja.
“Kalau persyaratan lengkap, maka kami dapat mencairkan hanya dalam waktu dua hari saja. Nah, jika tidak lengkap maka kami proaktif untuk menghubungi ahli waris,”katanya.
Dijelaskan oleh Antony, angka kecelakaan kerja di Purwokerto cukup tinggi. Karena rata-rata, dari peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, ada empat kasus kecelakaan kerja dalam sehari.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait