Jaksa mengungkapkan bahwa AAN melakukan penahanan terhadap korban OK, lalu memasukkannya ke dalam kamar tahanan nomor 1 di Polresta Banyumas.
Kemudian, AAN menyatakan kepada penghuni ruang tahanan bahwa kasus curanmor harus dihukum dengan keras. Sebagai hasilnya, sejumlah tahanan melakukan penganiayaan terhadap OK. Pada 2 Juni 2023, OK meninggal setelah menjalani perawatan medis selama 15 hari di RSUD Margono Soekardjo Purwokerto.
"Ketiga terdakwa, dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan," ujar JPU Dwiana Martanto, saat menuntut AAW, ALA, dan IMA.
Ketiga terdakwa dianggap bersalah karena melakukan kekerasan terhadap OK setelah penangkapan oleh mereka.
Setelah mendengar tuntutan, tiga pengacara yang mendampingi keempat terdakwa menyampaikan pledoi atau pembelaan. Oleh karena itu, Hakim Veronica memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Selasa (5/12/2023).
Sebelumnya, anggota kepolisian Polresta Banyumas telah menahan seorang pemuda berinisial OK, warga Kecamatan Baturraden, atas kasus pencurian sepeda motor.
Namun, keluarga mendapat kabar bahwa OK meninggal dengan adanya kejanggalan, sehingga mereka berjuang untuk keadilan. Akhirnya, empat anggota polisi menjadi terdakwa.
Selain itu, sepuluh tahanan juga ikut terlibat dalam penganiayaan terhadap OK di dalam tahanan, yang menyebabkan kematian korban.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait