PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Seorang oknum polisi Brigadir AAN divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Brigadir AAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyuruh tahanan untuk menganiaya tahanan atas nama Oki sampai meninggal dunia.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rudy Ruswoyo dengan hakim anggota Veronica Sekar Widuri dan Kopsah pada Senin (11/12/2023).
Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Pranoto tujuh tahun penjara.
Dalam amar putusan tersebut majelis hakim juga menolak seluruh pledoi dan pembelaan dari terdakwa.
"Menolak pledoi penasihat hukum terdakwa. Karena ketidak terbukaan dan berbelit-berbelitnya terdakwa dalam proses persidangan, sehingga majelis hakim menolak pembelaan dari terdakwa,”ujar Hakim Rudy.
Hakim menilai bahwa AAN tidak jujur dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Terlebih lagi, AAN dianggap sebagai orang yang memerintahkan para tahanan untuk menganiaya Oki hingga menyebabkan kematian.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait