"Kasus curanmor, hajar bae, hukum halal. Anu pura-pura gemblung, yang penting aja ngasi mati," kata Rudy, menirukan pernyataan terdakwa.
Oleh karena itu, pernyataan AAN kepada para tahanan, "Hajar Bae, Hukume halal," dianggap sebagai perintah.
Majelis hakim menambahkan bahwa berdasarkan keterangan para ahli, kematian Oki disebabkan oleh pendarahan.
"Hasil otopsi menunjukkan adanya luka dan beberapa pendarahan. Cedera atau pendarahan di otak merupakan penyebab kematian akibat benda tumpul," jelasnya.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi selama persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pidana telah terpenuhi dan meyakinkan menurut hukum.
"Menyuruh melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati. Tuntutan tujuh tahun kita putus delapan tahun," tegas Rudy.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait