JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman digelar perdana hari ini Selasa (12/12/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan oleh belasan warga Kabupaten Banyumas pada Senin (13/11) lalu untuk menjaga kemandirian lembaga peradilan yang bebas dari intervensi pihak manapun.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri. S.H., M.H dengan hakim anggota Rianto Adam Pontoh, SH, M.Hum dan Eko Aryanto S.H., M.H menyatakan jika sidang perdana Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman akan dilanjutkan dengan mediasi.
Belasan warga Kabupaten Banyumas menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Foto: Arbi Anugrah
"Gugatan perbuatan melawan hukum, maka terlebih dahulu majelis hakim berkewajiban mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, sekarang lebih intensif lagi, mediasi adalah pertemuan prinsipal dan tergugat prinsipal. Waktunya 30 hari, didampingi mediator," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri. S.H., M.H dalam persidangan tersebut, Selasa (12/12/2023).
Kuasa hukum penggugat, Andrijani Sulistiowati mengatakan jika prosedur mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Meski demikian, Ketua Majelis Hakim belum menentukan agenda mediasi akan dilakukan.
"Akan ada mediasi, tetapi waktunya belum disampaikan, karena tadi kami sepakat dari pihak kuasa hukum penggugat dan tergugat akan menunjuk mediator dari pengadilan. Yang ditunjuk oleh Ketua adalah Dr. H. Zulkifli Atjo, tapi masih di luar negeri sedang umroh, jadi kami menunggu kapan diberitahukan dari pihak pengadilan bersidang lagi untuk mediasi," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya mengatakan jika pada prinsipnya tetap pada tuntutan yang sudah di daftarkan dengan nomor 756/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Sementara menurut Aan Rohaeni, pengacara sekaligus juru bicara penggugat, mengatakan jika pada sidang perdana ini para penggugat hadir semuanya dan konsisten untuk menggugat. Akan tetapi, karena ada prosedur mediasi selama 30 hari, maka pihaknya akan tetap mengikuti prosedur persidangan.
"Kami Sebenarnya sangat berharap pada saat mediasi itu tergugat Anwar Usman juga hadir langsung dalam proses mediasi. Karena berdasarkan Perma, kalau tidak hadir maka dia harus dinyatakan tidak beritikad baik," jelasnya.
Aan menegaskan, dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini, pihaknya tetap menginginkan agar Anwar Usman mundur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut untuk menjaga marwah MK.
"Sebenarnya target utama kami adalah Anwar Usman mundur, karena demi satu satunya kepentingan kami sebenarnya untuk menjaga Marwah MK," tegasnya.
Sebab, lanjut Aan, semua orang yang mengerti hukum memiliki kewajiban sejarah untuk meluruskan yang salah itu salah dan yang benar itu benar.
"Bahwa kami akan tetap pada tuntutannya selama Anwar Usman tidak mundur, tetapi karena ada prosedur mediasi maka kami juga menghormati prosedur persidangan," ujarnya.
Ditemui terpisah seusai persidangan, kuasa hukum tergugat dari Bagian Hukum Mahkamah Konstitusi mengatakan jika terkait mediasi yang akan dilakukan, apakah Anwar Usman akan hadir dalam mediasi tersebut. Pihaknya mengatakan jika akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.
"Nanti kami laporan dulu," ucapnya singkat.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait