JAKARTA, iNewsPurwokerto.id-Sebanyak 13 warga Banyumas yang terdiri dari advokat, dosen, wartawan dan mahasiswa melayangkan gugatan terhadap Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (13/11/2023).
Ke-13 penggugat tersebut adalah Aan Rohaeni seorang advokat, Endang Ekowati seorang advokat sekaligus dosen, Darbe Tyas seorang wartawan, Narsidah, advokat dan aktivis buruh migran dan Tri Wulandari seorang advokat dan aktivis Gusdurian Banyumas.
Selain itu juga ada Timotius Eric Haryanto dan Aldino Mauldy Pamudya keduanya calon advokat, Afaf Mutia seorang penulis dan editor dan para mahasiswa Hukum yakni Dyah Safitro, Malvin Al-Rasyid, Amelia Khairunnisa, Siwi Dwi Utamo dan Ambar Wihana.
Kuasa Hukum terdiri dari 18 orang. Salah satu kuasa hukum Edy Halomoan Gurning mengatakan bahwa para penggugat seluruhnya adalah warga Banyumas, sekaligus Para Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang memiliki kepentingan hukum atas ‘tegaknya’ marwah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang mandiri dan merdeka dari campur tangan pihak manapun.
“Menggugat Anawar Usman dengan alasan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah melakukan perbuatan tercela dengan kategori berat. “Gugatan yang diajukan oleh para penggugat memiliki tujuan tunggal agar Anwar Usman secara ksatria segera mundur dari jabatan sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, semata demi kepentingan bangsa dan negara, demi pulihnya marwah lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi, serta demi menghindari terjadinya konflik horisontal dan vertikal pasca Pemilu 2024,”jelas Edy.
Jika Anawar Usman tidak segera mundur, yang akan menjadi korban adalah Mahkamah Konstitusi dan seluruh masyarakat Warga Negara Republik Indonesia karena berpotensi menimbulkan ‘kerugian’ konstitusional, akibat rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi serta tidak ada jaminan hukum bahwa Pemilu Tahun 2024 dapat dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan Adil.
“Pilihan Anwar Usman untuk tetap bertahan sebagai Hakim Konstitusi, meskipun ‘non palu’, tidak akan pernah bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap kemandirian Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, bertahannya Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara, karena negara ‘menghambur-hamburkan’ uang, untuk membayar hakim yang nyata- nyata tidak akan pernah bekerja,”katanya.
Dalam pernyataan tertulis tersebut juga disampaikan bahwa Anwar Usman adalah adik ipar Presiden RI, sedangkan semua sengketa di Mahkamah Konstitusi selalu terkait dengan Presiden baik sebagai kepala negara ataupun kepala pemerintahan. “Oleh karenanya, Anwar Usman tidak boleh dilibatkan dalam mengadili semua sengketa di Mahkamah Konstitusi dan Anwar Usman sebaiknya segera mundur demi kemandirian lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi,”tegasnya.
Para penggugat menggugat Anwar Usman atas dasar adanya dua peristiwa, yang di dalamnya memuat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat, yang dapat dicela oleh masyarakat. Yakni peristiwa Permohonan pengujian ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengenai syarat batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, dalam perkara permohonan Pengujian Undang-undang Nomor : 90/PUU-XXI/2023.
Kedua adalah peristiwa pasca terbitnya Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 7 November 2023. Pasca terbitnya putusan tersebut, tergugat semestinya sadar bahwa dirinya sudah ‘cacat’ secara konstitusional untuk menjadi Hakim Konstitusi.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait