JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Mulai 1 Januari 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 yang mengatur tentang prosedur Pemungutan, Pomotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok elektrik atau vape. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap industri rokok elektrik atau vape.
Selain itu, tujuannya agar masyarakat dapat lebih mengontrol konsumsi rokok setiap hari, diperlukan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk produsen rokok elektrik, untuk mendukung pelaksanaan kebijakan yang penting ini.
Ini juga sesuai dengan instruksi WHO yang mendesak pemerintah untuk melarang penggunaan rokok elektrik (vape) yang mengandung tembakau dan perasa sebagai alternatif merokok. Larangan ini diberlakukan untuk mengurangi angka kematian dan penyakit yang disebabkan oleh rokok.
Dilansir Okezone dari laman Kementerian Kesehatan, Senin (1/1/2024) rokok elektronik seperti Vape bekerja dengan memanaskan cairan yang mengandung nikotin, pelarut, dan perasa sehingga menghasilkan uap yang kemudian dihirup oleh pengguna. Namun, perlu diingat bahwa kebiasaan vaping ini dapat berdampak negatif pada kesehatan tubuh penggunanya.
Bahkan, vaping juga memiliki potensi bahaya yang tidak boleh dianggap remeh. Lantas apa saja dampak buruk pengguna Vape? berikut ulasannya:
1. Kualitas dan regulasi produk
Salah satu risiko terbesar dari penggunaan vaping adalah ketidaksesuaian dalam kualitas dan regulasi produk. Ada kemungkinan bahwa beberapa produk vape yang beredar di pasaran tidak memenuhi standar kesehatan yang ketat, sehingga dapat meningkatkan risiko penggunaan bahan berbahaya.
2. Vape mengandung bahaya kimiawi
Vape memiliki potensi berbahaya bagi tubuh karena mengandung bahan kimia. Saat cairan vape dipanaskan, aldehida seperti formaldehida dapat terbentuk, yang dapat menyebabkan kanker. Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati dalam menggunakan vape.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait