JAKARTA, iNewsPurwokerto.id-Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdaftar. Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi. Pengguna yang belum terdaftar, baru dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan bantuan subpenyalur/pangkalan.
Langkah ini merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg sesuai sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar subsidi benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdaftar agar segera mendaftar sebelum membeli LPG Tabung 3 Kg.
Masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi untuk mendaftar. "Proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka saat Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu (3/1/2023).
Selain proses pendaftaran yang mudah dan cepat, Tutuka menjelaskan bahwa data pribadi konsumen akan aman. Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin perlindungan data konsumen LPG Tabung 3 Kg sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Data terbaru menunjukkan sekitar 31,5 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi.
Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai tahap awal transformasi ini telah dilakukan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023. Tutuka menjelaskan bahwa pendataan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023 yang menegaskan komitmen Pemerintah dalam melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait