Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran karena merupakan barang penting sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. LPG Tabung 3 Kg juga ditujukan untuk rumah tangga memasak, usaha mikro memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan kerja sama Ditjen Migas dalam pelaksanaan penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tabung 3 Kg yang diberikan kepada Pertamina sepanjang tahun 2023, ketika proses pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg dimulai.
Alfian juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Kementerian ESDM yang kembali menunjuk PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tabung 3 Kilogram tahun 2024. "Kami berkomitmen untuk melaksanakan penugasan tersebut secara optimal, termasuk berkolaborasi intens dengan Ditjen Migas untuk suksesnya Program Subsidi LPG Tabung 3 kg Tepat Sasaran," pungkas Alfian.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga siap menjalankan penugasan transformasi penyaluran LPG Subsidi 3 Kg sesuai regulasi yang berlaku. Infrastruktur aplikasi merchant (MAP) telah disiapkan untuk mendukung pencatatan transaksi LPG Subsidi 3 Kg di lebih dari 253 ribu Pangkalan/Sub Penyalur di 411 Kota dan Kabupaten di Indonesia yang sudah beralih ke LPG.
“Sejak Maret hingga Desember 2023 lalu, Pertamina Patra Niaga terus mempersiapkan kesiapan di Pangkalan, termasuk sistem MAP, personil di pangkalan untuk membantu masyarakat, dan sosialisasi bersama Pemerintah Daerah setempat. Harapannya, mekanisme pencatatan transaksi ini dapat menciptakan transparansi distribusi LPG Subsidi 3 Kg,” terang Riva.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait