Hari Terakhir Layanan Pindah Memilih Pukul 23.59, KPU Banyumas: Terbanyak Bekerja di Luar Domisili

Arbi Anugrah
Hari Terakhir Layanan Pindah Memilih Pukul 23.59, KPU Banyumas: Terbanyak Bekerja di Luar Domisili. Foto: Dok KPU Banyumas

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Hari terakhir layanan pindah memilih diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas kepada Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, Senin (15/1/2024). Layanan ini diberikan karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal. 

Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah mengatakan jika di hari terakhir layanan pindah memilih ini dibuka hingga pukul 23.59 WIB. Berdasarkan data terkini, setidaknya banyak diantara pemilih beralasan mengurus DPTb ke kantor KPU Banyumas karena kuliah, bekerja di luar domisili, dan pindah domisili.

"Terbanyak yang mengurus DPTb ke kantor KPU Banyumas adalah karena kuliah, bekerja, dan pindah domisili," kata Rofingatun dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).

Menurut dia, layanan pindah memilih ini diberikan karena keadaan tertentu, diantara meliputi menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, kemudian tengah menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Selain itu, pemilih tertimpa bencana alam dan tengah menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Selain itu, layanan pindah memilih juga diberikan untuk penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Adapula pindah domisili dan sedang bekerja di luar domisilinya.

Dia menjelaskan jika berdasarkan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih dalam kondisi tersebut di atas dilayani oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS hingga 15 Januari 2024.

"Adapun pemilih dengan kondisi 1-4 dilayani hingga H-7 hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Pemilih pindah memilih akan terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)," jelasnya.

Sementara untuk permintaan DPTb di KPU Kabupaten Banyumas hingga tanggal 14 Januari 2024 adalah sebanyak 14.614, terdiri dari pemilih yang pindah memilih masuk ke Kabupaten Banyumas 7.800. "Pemilih yang pindah memilih keluar dari Kabupaten Banyumas 6.814," pungkasnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network