KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Warga yang akan mengajukan permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi harus pergi ke Kantor Satlantas Mertokondo Kebumen.
Sekarang, proses tersebut dilakukan di Kantor Satpas yang berada di kompleks Polres Kebumen, Jalan Tentara Pelajar No.39 Kebumen.
Kapolres Kebumen, AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto menjelaskan bahwa Kantor Satpas Satlantas Polres Kebumen telah diresmikan penggunaannya.
Peresmian ini dilakukan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan terpusat di Mapolres Boyolali dengan dilakukan secara daring bersama peresmian 10 bangunan lainnya.
"Sebanyak 11 bangunan, termasuk Satpas Prototipe Polres Kebumen, diresmikan penggunaannya oleh Kapolda melalui daring," jelas AKP Heru.
Kasat Lantas Polres Kebumen, AKP Koyim Maturrohman, menyatakan bahwa dengan diresmikannya Satpas Prototipe Polres Kebumen, tempat Satpas di kompleks Mapolres Kebumen kini lebih representatif dibandingkan kantor sebelumnya.
Pemohon SIM yang datang akan dibimbing oleh petugas Sat Lantas Polres Kebumen mengenai mekanisme yang harus diikuti dalam pengajuan permohonan.
"Pemohon bisa datang ke Satpas, nanti akan didampingi petugas kami. Gedung Satpas sangat nyaman. Kami berharap masyarakat akan puas dengan pelayanan kami," ungkap AKP Koyim.
Pada hari pertama beroperasi, terlihat masyarakat mulai mengantre untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM di Satpas Prototipe Polres Kebumen. Sebanyak 29 pemohon SIM baru dan 93 lainnya mengajukan permohonan perpanjangan SIM, baik SIM C maupun SIM A.
"Kini masyarakat Kebumen memiliki Satpas Prototipe yang sangat nyaman. Semoga dengan kehadiran Satpas SIM atau Satpas Prototipe, kami dapat lebih maksimal dalam melayani masyarakat," pungkas AKP Koyim.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait