Bambang menegaskan bahwa seharusnya Gibran menunjukkan niat baik dengan mengucapkan terima kasih kepada Almas yang telah memberinya peluang untuk maju dalam pemilihan presiden/wakil presiden periode ini. Dalam surat gugatan, terungkap bahwa Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Almas, sehingga dianggap telah melakukan wanprestasi.
Selain itu, Almas juga merasa dirugikan karena harus menggunakan tim advokat dan mengeluarkan biaya untuk honor advokat saat mengajukan permohonan Nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi.
Almas meminta pembayaran ganti rugi secara tunai dalam waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Almas juga menyatakan niatnya untuk menggunakan uang yang dibayarkan oleh Gibran untuk disumbangkan ke satu Panti Asuhan yang berada di Solo.
Wali Kota Solo dan Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, telah merespons gugatan Almas Tsaqibbirru terkait wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Gibran menyatakan akan menindaklanjuti gugatan tersebut dan mengakui bahwa ia tidak mengetahui adanya perjanjian untuk mengucapkan terima kasih.
"(Ada perjanjian) Saya tidak tahu itu," ucap Gibran.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait