Kades di Brebes Diduga Selewengkan Dana Desa Dijebloskan ke Penjara

Tim iNews.id
Ari Hendri K (kiri) tersangka kasus dugaan korupsi keuangan desa tahun 2020 saat menjalani proses pemindahan menuju lapas kelas IIB Brebes. (iNews/Yunibar)

BREBES, iNews.id – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Ari Hendri Kusumo resmi ditahan Kejaksaan Negeri setempat, Senin (7/2/2022). Kades tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan menyelewengkan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020.

Akibat tindak pidana korupsi tersangka kerugian negara mencapai lebih dari Rp800 juta. Tersangka menjalani penahanan oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes.

Penahanan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan P21/lengkap oleh penyidik Unit Tipikor Polres Brebes dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes.

Sebelumnya Unit Tipikor Polres Brebes telah menangkap tersangka pada 31 Januari 2022. Dari hasil penyelidikan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dan penggunaan keuangan desa tahun 2020 terdapat delapan kegiatan yang diduga disalahgunakan tersangka.

Diantaranya penyelewengan keuangan dana desa, pengelolaan alokasi dana desa, pengelolaan bantuan keuangan provinsi dan penyelewengan pengelolaan pendapatan asli desa dan sejumlah kegiatan lainnya dengan total kerugian negara mencapai Rp810.671.670.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network