JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Pemungutan suara Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada hari Rabu (14/2/2024), dimulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Hasil quick count Pilpres 2024 dapat dipantau di iNews.id.
iNews.id bekerja sama dengan tiga lembaga survei untuk mengumumkan hasil hitung cepat Pilpres 2024, yang akan dimulai pukul 15.00 WIB. Ketiga lembaga survei tersebut adalah:
1. Charta Politika Indonesia
2. Lembaga Survei Indonesia (LSI)
3. Voxpol Center Reseach & Consulting
Dikutip dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 40 Tahun 2008, penghitungan cepat atau quick count hasil pemilu adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi, berdasarkan metodologi sampling tertentu yang dilakukan oleh masyarakat atau lembaga/badan swasta.
Pasal 14 menjelaskan bahwa penghitungan cepat hasil pemilu dilakukan dengan tujuan membantu mengetahui hasil penghitungan suara pemilu dengan cepat dan mendorong transparansi penghitungan suara.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait