Meskipun hasil quick count memberikan informasi cepat mengenai hasil perhitungan suara, tetapi tidak dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan pemenang Pemilu 2024, karena hasil resmi akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU melakukan quick count, yaitu perhitungan surat suara secara riil di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Metode rekapitulasi real count tidak secepat quick count dan exit poll karena dilakukan secara berjenjang yang membutuhkan waktu lama. Hasilnya akan menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi pemenang Pemilu 2024.
Sesuai jadwal, KPU melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 mulai dari Kamis, 15 Februari 2024, hingga Rabu, 20 Maret 2024.
Selanjutnya, penetapan hasil pemenang Pemilu 2024 tanpa adanya permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait