JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Pemilu 2024 merupakan saat krusial dalam menentukan arah masa depan bangsa.
Gunakan hak pilih Anda dengan bijak dan bertanggung jawab pada hari ini, Rabu (14/2/2024).
Pemilu diadakan setiap 5 tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, serta Presiden dan Wakil Presiden. Rakyat Indonesia langsung berperan sebagai pemilih.
Tahapan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berlangsung mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat, sesuai Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019.
Apabila terdapat pemilih yang masih mengantri mendekati pukul 13.00, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengambil C6 dan KTP pemilih.
2. Mencatat nama pemilih dalam daftar hadir (Form C7).
3. Pemilih yang tercatat dalam C7 diperbolehkan masuk ke TPS dan menunggu giliran mencoblos.
4. KPPS akan melayani seluruh pemilih yang sudah terdaftar dalam C7 dan berada di dalam TPS.
5. KPPS tetap melayani pemilih terakhir, meskipun melewati pukul 13.00.
Pemilih yang tiba setelah pukul 13.00 tidak akan dilayani.
Jadwal Lengkap Pemilu 14 Februari 2024:
Pemungutan suara: 14 Februari 2024
Penghitungan suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
Jika terdapat putaran kedua:
Masa kampanye pemilu: 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024
Masa tenang: 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024
Pemungutan suara (putaran kedua): 26 Juni 2024
Penghitungan suara (putaran kedua): 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024
Tanggal penting setelah pemilu:
Pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait