Dituduh Gelapkan Uang Miliaran, Advokat Aan Siap Ambil Langkah Hukum

Elde Joyosemito
Diduga dicemarkan nama baiknya, advokat dan kurator di Banyumas, Aan Rohaeni tidak akan tinggal diam. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Tim kurator PT BSP juga telah menerima Somasi dari Kantor Hukum Advokat, Pengacara, Mediator Indonesia Bersatu, yang bertindak atas nama MI selaku pihak pembeli genset.

Dalam somasi tersebut mendalilkan ketika pihak pembeli genset sedang melakukan pembongkaran, pengangkutan, dan pengeluaran harta pailit PT BMS, barang tersebut sudah diambil secara paksa oleh pihak lain atas suruhan curator, dan mengatakan bahwa Tim Kurator telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap MI selaku pihak pembeli genset, dan menuntut ganti rugi kepada Tim Kurator PT Bamas Satria Perkasa (Dalam Pailit) sejumlah Rp 3 Miliar. 

"Belum sempat Somasi dibalas, sudah terdengar kabar bahwa MI mengadukan Tim Kurator ke Polresta Banyumas. Sampai dengan hari ini saya selaku Tim Kurator belum pernah dipanggil oleh Penyidik untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait laporan atau aduan tersebut,”kata dia.

Menurut Aan, awalnya pihaknya ingin meladeni aduan MI melalui kuasa hukumnya rekan RN dengan tidak membesar-besarkan hal itu di media. 

"Tadinya saya tidak mau menulis apapun dan cukup menyerahkan kepada Kuasa Hukum Kurator untuk melaporkan balik oknum-oknum yang telah menyebarkan berita yang tidak benar mengenai saya. Namun, ada bagian dari diri saya yang merasa tidak terima, nama baik yang saya bangun puluhan tahun, dirusak orang melalui pemberitaan sepihak dalam hitungan menit," lanjutnya. 
 
Apalagi jual beli genset tersebut sudah selesai, harga sudah dibayar lunas, barang semuanya sudah diambil oleh pembeli. Untuk uang hasil penjualan Genset dan lain-lain, sebesar Rp5 miliar semua masuk rekening kurator dan sudah digunakan untuk membayar 50 persen tunjangan PHK karyawan.

"Selain itu pemberitaan yang tidak benar tersebut terkait uang, urusan uang positioning saya clear. Silakan bisa di cek kepada semua. Saya orang hukum, tentu saja saya akan menghormati proses hukum, termasuk menghormati Hak MI yang memilih upaya hukum pidana menjadi Pelapor di Polresta Banyumas. Tapi kalau cara yang ditempuh menggunakan cara-cara yang tidak etis, tidak patut dan jelas-jelas merugikan saya, masa saya diam saja,”tandasnya. 
 

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network