Saleh menjelaskan bahwa dalam menghadapi kasus ini, pihaknya memerhatikan beberapa aspek, termasuk dugaan pencemaran nama baik.
"Kami juga sedang berusaha mengecek media online yang memberitakan. Hasil kami mengecek media online dari situs Dewan Pers, setelah kami cek belum terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers. Ada delapan media, sebagian saya sudah cek, ternyata memang belum terdaftar di Dewan Pers,” katanya.
Berkaitan dengan transaksi antara kliennya sebagai kurator PT BSP dengan MI, Saleh menyatakan bahwa secara materi, jual beli tersebut sudah selesai, dan setiap pihak telah mendapatkan haknya.
"Sehingga jika klien kami dituduh menggelapkan Rp 3,5 miliar itu tidak benar," ujarnya.
Ditambahkan oleh PH lainnya, Timotius Prayitno Utomo pemberitaan yang beredar membuat kliennya sebagai Kurator PT BPS sangat dirugikan.
"Karena itu sifatnya menyerang pribadi dari klien kami yang sedang menjalankan tugas sebagai kurator,”tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait