PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga. Keduanya diringkus polisi ketika hendak mengambil pesanan di wilayah Kelurahan Purbalingga Lor, Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, kasus ini diungkap Satresnarkoba Polres Purbalingga pada Senin (5/2) sekitar pukul 14.30 WIB di jalan masuk pemakaman umum wilayah Kelurahan PurbaIingga Lor.
Berdasarkan pengungkapan, pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka yaitu T (20) dan A (26) yang merupakan warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara. Mereka membeli sabu-sabu secara online dengan cara patungan.
"Dua tersangka merupakan pengguna sabu yang patungan uang untuk membeli secara online kepada seseorang. Kemudian narkotika jenis sabu dipakai secara bersama-sama," kata Kompol Donni dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga yang sedang melakukan observasi. Kemudian menemukan adanya seseorang yang tengah mengendarai sepeda motor dengan gerak geriknya yang mencurigakan.
Petugas yang curiga dengan gerak geriknya kedua orang tersebut lantas menghampiri dan melakukan pemeriksaan. Ketika diperiksa dan dilakukan penggeledahan didapati bungkusan bekas tisu basah di saku celananya.
"Saat bungkusan tersebut dibuka ternyata berisi plastik klip transparan dengan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait