Polres Purbalingga Sita 114,75 Gram Sabu, Pengedar Terancam Hukuman Mati
PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti seberat 114,75 gram.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (16/4/2026) di ruas jalan wilayah Kelurahan Karangmanyar, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
“Tersangka yang diamankan berinisial YPM (34), laki-laki, dengan alamat sesuai KTP di Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Agus didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Maruf dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas menempatkan sekaligus memindahkan paket sabu ke sejumlah lokasi atas perintah seseorang. Dari aktivitas tersebut, tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp2 juta.
“Untuk pihak yang memerintahkan tersangka, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim Satresnarkoba,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu masing-masing dengan berat bruto 47,89 gram, 52,57 gram, dan 14,29 gram. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 114,75 gram.
Editor : EldeJoyosemito