Terkait Penggelapan Uang Ratusan Juta, Oknum Advokat Disidang 

Elde Joyosemito
PN Purwokerto menggelar persidangan dengan terdakwa Pnd (63), seorang oknum advokat asal Salatiga, Jawa Tengah. Ia didakwa telah melakukan penggelapan uang. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menggelar persidangan dengan terdakwa Pnd (63), seorang oknum advokat asal Salatiga, Jawa Tengah. Ia didakwa telah melakukan penggelapan uang senilai Rp109 juta.Persidangan yang berlangsung pada Kamis (7/3/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang Ketua Majelis Hakim Rudy Ruswoyo didampingi oleh hakim anggota Veronica Sekar Widuri dan Kopsah.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto Pranoto dan Boyke Hendro Utomo, mendakwa terdakwa Pnd dengan pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat(1) KUHP, subsidair pasal 372 KUHP Jo pasal 56 ke-2 KUHP atau paasal 263 ayat(1) KUHP Jo pasal 55 ayat(1) ke-KUHP atau pasal 266 ayat(1) KUHP Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Pranoto, terdakwa Pnd bersama-sama dengan Cherry Dewayanto bin Backri Notosaputro (alm) (Terpidana dalam berkas perkara terpisah sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor 419K/Pid/2023 ) pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 di Kantor KPKNL Purwokerto Jalan Pahlawan Nomor 876 Purwokerto Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah telah memiliki uang sebesar Rp2.500.000.500.

Uang tersebut  yang merupakan hasil lelang empat  sertifikat tanah kepunyaan saksi  Lisanjati Utomo Binti Widyo Utomo (alm) yang digunakan sebagai jaminan.

Berdasarkan surat kuasa dari saksi Cherry Dewayanto, Pnd mengajukan Permohonan Pelaksanaan Lelang Jaminan ke KPKNL Purwokerto dengan Surat Nomor : 001/SK/AM-01/02/2017 tanggal 10 Pebruari 2017 terhadap Jaminan berupa empat sertifikat tanah kepunyaan saksi Lisanjati Utomo.  

Bahwa pada saat pelaksaan lelang diketahui saksi  Cherry Dewayanto mewakili KSU Artha Megah Surakarta sudah tidak beroperasi lagi karena ijin operasionalnya hanya sampai tanggal 25 Januari 2015.

Padahal saksi Cherry Dewayanto sudah tidak menjabat lagi di KSU Artha Megah Surakarta, kemudian dari hasil lelang terhadap empat buah sertifikat tanah kepunyaan saksi Lisanjati Utomo diperoleh uang sebesar uang sebesar Rp. 2.500.000.500, dan terdakwa memperoleh sebanyak Rp. 190.000.000.

Menanggapi dakwaan JPU Kejari Purwokerto, Nurachman Kuncoro Adi, penasihat hukum terdakwa Pnd, yang ditemui seusai sidang menjelaskan bahwa dakwaan JPU Kejari Purwokerto dinilai kabur.

"Dakwaan itu saya nilai kabur, dan pad sidang minggu depan akan  kami ajukan keberatan tentang materi dakwaan,"ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa kliennya merupakan seorang pengacara yang telah memiliki pengalaman selama 34 tahun dan telah memberikan kontribusi yang signifikan kepada aparat penegak hukum di Indonesia.

Kliennya terjerat oleh oknum penyidik, di mana surat perintah dimulainya penyidikan itu mengalami perubahan yang tidak konsisten. "Yang pertama, SPDP pertama dengan identitas diri seorang pengacara telah diaburkan. SPDP kedua pada tahun 2021 juga mengalami penyamaran, dan yang ketiga juga mengalami hal serupa," ungkapnya.

Dia juga menambahkan bahwa dalam perkara ini, pihak yang seharusnya berhak memeriksa dan mengadili adalah Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, bukan Pengadilan Negeri Purwokerto, karena tempat kejadian perkara berada di Surakarta.

Editor : Elde Joyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network